DKP Pusat dan ‘DKP Lokal’ Identik ?
Oleh Hudjolly
Menggelitik kalau melihat perhelatan pentas nasional dalam Departemen Perikanan dan Kelautan. Bagaimana tidak tergelitik, wong dana sebegitu besar kok bisa terserap ke mana-mana tanpa jejak, saya sebagai orang yang pernah mengenyam bangku kuliah bidang perpajakan, menganggap perkara ini aneh. Sedemikian rentankah sistem alur transaksi departermen ini ? Jawabnya harus iya, rentan, bahkan teramat rentan sekali.
Kenapa saya ngotot mengatakan teramat rentan sekali, analoginya simple, jangan terlalu jauh, dari dekat saja, lihat Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Tegal (distankel), bukankah saat ini sedang dikejar-kejar lagi soal dana ingub, bantuan untuk bos-nya nelayan—bukan bantuan buat nelayan, sebab yang dibantu adalah pemilik kapal untuk membuat kapal baru, atau pembelian peralatan baru—lalu apakah sepi dari persoalan ? ruwet bukan ? Mau contoh data lagi ? Ada, praktek jual beli aset pemerintah daerah, berupa tempat pengepakan ikan yang dibangun lewat dan APBD Kota Tegal tahun 2003/2004, pasti Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Tegal akan menyatakan bahwa pihaknya tidak tahu. Apakah ketidaktahuan ini harus kita percaya, wong masyarakat pelabuhan juga tahu kinerja mereka, ngerti siapa yang mengatur tata ruang lahan, space di kawasan TPI pelabuhan.
Lalu, masih ada lagi, kisruh soal pembagian lahan di Blok Jongor, bantuan bagi nelayan yang diberikan oleh Pemkot Tegal sebagai dana bergulir, apakah ada pertanggungjawabanya. Namanya saja dana bergulir, apakah hingga sekarang masih bergulir. Mau tahu lebih banyak, anda harus menjadi auditor resmi untuk membuka fail di Distankel, agar mengetahui semua perkara keuangan yang ada disana, disana praktek ala ‘DKP’ lokal masih potensial, termasuk lokasi baru yang diresmikan Menteri Perikanan, Fredy Numberi, beberapa waktu silam. Apakah tidak ada udang di balik batu atas semua itu, tidak ada yang tahu persis, pas, tepat seperti kejadian dana non bujeter DKP, semuanya bingung siapa saja yang menerima. Bahkan Rohmin juga masih bingung siapa saja yang telah menerima. Dalihnya dana non bujeter itu warisan menteri sebelumnya, persis seperti Distankel Kota Tegal, ‘sistem ini’ sudah ada sejak dulu, warisan pemimpin sebelumnya, hwarakadal ? kan sama ruwetnya meski tidak identik.
Nah apa yang berbeda, pemberdayaan potensi kelautan kita. Bukankah Kota Tegal punya space ruang pantai yang demikian luas, untuk menyatakan semua itu berpeluang, akan dibantah oleh beberapa kelangan. Bahwa penanganan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) saja masih carut marut, lelang tidak kunjung terjadi melainkan sedikit, pembayaran retribusi masih tidak mencukupi operasional PPP, lalu apa yang potensial ? Sulit untuk menjawabnya. Tetapi ada sinyal serius yang bisa dilihat.
Keberadaan penanam modal hingga Rp 890 miliar rupiah pada dok kapal di Pelabuhan Tegal, mempunyai implikasi luas. Artinya akan ada pengerukan alur pelabuhan untuk bisa masuk kapal besar, guna menangkap kapal besar mau melakukan perbaikan di sana. Maka arus lalu lintas perairan akan makin semarak, jadi pemerintah kota harus menganggap dirinya sektor swasta yang punya duit dan punya kekuasaan, masuk sebagai salah satu investor pemegang pengembangan infrastruktur pelabuhan, bermain disana bukan sebagai penonton yang nunggu pecingan.
Apalagi malahan katakutan dengan dalih klise, bukan tanah pemkot. Ya emangnya pelabuhan tidak taat hukum, kan ada konsesi, kan ada perjanjian. Sekali lagi anggap ‘diri’ pemkot Tegal sebagai swasta, maka ia bisa bermain, tidak harus bermimpi menjadi pemilik mutlak, karena tidak mungkin. Daripada mengembangkan tenis indoor, oke lah kita punya segudang prestasi dalam bidang tenis, tetapi tidak harus menjadi inklusif, jangan mengandalkan posisi salah satu petinggi Dinas Pekerjaan Umun Kota Tegal membidangi tenis, sehingga perlu tenis indoor. Dengan dana sama masih bisa bermain di sana, masih bisa menjadi talent dalam film Pelabuhan Tegal.
Kembali ke fungsi kelautan, pemkot masih perlu berpikir tentang memberdayakan potensi lokal, membangun pusat perdagangan hasil laut di Kota Tegal. Mengingat daya beli masyarakat kita sudah tinggi, dibuktikan dengan keberadaan tiga supermarket. Daya beli sudah ada, produsen sudah ada, yang belum ada sarana mempertemukan daya beli terhadap produsen. Itu peluang usaha BUMD. Jadi tidak hanya mengandalkan pungutan retribusi sebagai PAD. Walaupun khusus untuk retribusi perikanan pelabuhan Tegal hasilnya bisa mencapai setengah APBD Kota Tegal setiap tahun. Tetapi apa pemerintah kota menikmatinya ? tidak bukan, ini suatu celah masuk untuk mendongkrak PAD. Kalau berbicara defensifitas pemprov pada sektor ini, bukankah saat ini banyak tokoh peminat kursi gubernur berkeliaran di Kota Tegal, toh bisa melakukan konsesus, deal politik. Barangkali kelak bermanfaat.
Sektor perikanan tangkap masih terbuka luas. Tapi ada yang perlu kita perhatikan, pemkot saat ini punya beberapa kapal, menghasilkankah ? Ternyata tidak, berarti ada yang salah pada sistem proyek pengadaan kapal, lalu dari dinas mana usulan itu muncul ? distankel kah ? Jadi soal masuknya investor jangan dicemburui, jangan dijadikan rent seeker oleh person yang punya kekuasaan di lembaga apapun itu. Jadikan Tegal mempunyai daya saing tinggi. Tegal masih prospekif bagi sektor bahari tinggal apakah mampu aparatur di sana melahirkan karya ? Bukan sekedar melahirkan pungutan melegalkan jual beli aset daerah.
Rabu, 18 Juli 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar