Sabtu, 03 November 2007

Pilkada, Jalan Moratorium Pemekaran daerah

Pilkadal, Jalan Moratorium Pemekaran Daerah
Oleh : Hudjolly

Perubahan estafet kekuasaan lewat pilkada langsung ternyata punya implikasi berbeda. Pilkada langsung bisa menganulir sementara, seolah memberi moratorium pada proses pemekaran (tepatnya pembelahan) daerah. Contoh nyata di Brebes, kabupaten terluas ke-2 di Jateng sesudah cilacap. Pilkada Brebes sudah memasuki tahap serius, point of no return, kemarin tanggal 4 Noveber, pungutan suara berlangsung.
Ada empat nama pasangan yang akan ditorehkan dalam sejarah Brebes, sebagai kandidat-kandidat pertama peserta pilkada langsung. Tetapi endemi penyakit kepempimpinan nasional juga terjadi di kabupaten penghasil bawang merah ini. Endemi itu adalah penyakit kelangkaan wajah baru dalam bursa kepemimpinan. Calon yang berani maju ya wajah itu-itu juga. Dari periode silam, selama kurun waktu lima tahun nyaris tidak ada ketokohan yang menyeruak, paling baju baru, stock lama.
Dua pasang berasal dari pejabat incumbent, bupati, dan wakil bupati yang masih menjabat. Seperti lazimnya logika kekuasaan, yang sudah menjabat, ingin menjabat lagi, yang hanya kebagian kursi wakil, tentu ingin naik tahta. Bak sang wapres JK yang naga-naganya berusaha naik mimbar, kini tengah berusaha membangun citra publik, mumpung urusan image sudah tidak di-I don’t care-lagi oleh SBY.
Kandidat berikutnya tokoh partai yang tidak seranta, ogah diam melihat peluang empuk jadi kepala daerah. Padahal saat itu jabatan empuk, sebagai ketua dewan, sebagai sekretaris daerah sudah tergenggam. Mungkin tertular epidemi Akbar Tanjung yang sumringah bersaing dalam bursa konvensi, dulu. Ke empat pasangan berjanji akan membawa perubahan lebih baik bagi rakyat Brebes di masa mendatang. Itu isi kampanye mereka.
Moratorium
Tetapi bagi semua politisi Brebes, ada sebuah agenda politik terlupakan. Pemekaran (pembelahan) Brebes menjadi dua kabupaten, Brebes Selatan yang berpusat di kecamatan Bumiayu, dan Brebes Utara. Brebes Selatan bakal terdiri-setidaknya-enam kecamatan besar, terletak 60 kilometer lebih dari Brebes Utara, pusat pemerintahan sekarang. Agenda pemekaran sempat menyeruak bulat hingga berwujud deklarasi pemekaran Brebes Selatan. Panitia sudah terbentuk, berbagai surat sudah dilayangkan untuk mendorong terwujudnya Brebes Selatan, termasuk mensponsori pencetakan’rekor’ jalan kaki menemui presiden sambil membawa proposal pemekaran. Ide pemekaran maujud pasca pemilu 2002 silam, konon sih ide lama. Saat ikon politik Bumiayu, mantan ketua PC NU Brebes urung jadi orang nomor satu, cukup jadi wakil. Merebaklah ide pemekaran.
Kini semua itu tenggelam oleh gegap gempita pilkada Brebes. Belakangan sang ikon muncul jadi calon bupati, berharap meraup suara dari basis masa di Brebes Selatan. Dan satu tahun menjelang pilkada, terhentilah agenda pemekaran. Dari situ tercetus moratorium pemekaran lewat Pilkada(l).
Katalisator
Ada yang menarik dari moratorium ini. Pertama spekulasi pendapat bahwa ide pemekaran/pembelahan bertransformasi menjadi medan perantara, agar energi tetap mencapai tujuan, menuju kursi kepala daerah. Dengan membuka lahan baru, berarti menciptakan kekosongan kursi kepala daerah baru. Ini sebuah langkah gres untuk menebus kekalahan lama pada pemilu 2002 terlanjur tutup. Teori ini akan diuji pasca pilkada pada 4 November 2007, jika kemenangan ada pada incumbent, kemungkinan besar ide pemekaran akan bergeliat kembali.
Yang kedua, teori bahwa pilkada(l) memberikan efek baru berupa penurunan tensi politik dan perebutan kekuasaan. Dengan sistem demokrasi lama, ‘suara tuhan’ ditransmisikan pada wakil rakyat yang duduk di dewan. Anggota legislatif memegang peran akhir siapa pemimpin sebuah daerah. Di lain pihak, banyak suara rakyat tidak terepresentasi dalam keputusan lembaga legislatif. Kemenangan voting seorang politisi di ruang paripurna dewan tidak serta merta melambangkan legitimasi publik padanya.
Alih-alih memberikankarya terbaik buat rakyat, periode kepemimpinan daerah menjadi masa politik etis terhadap legislatif. Keadaan ini semakin mendelegitimasi kepemimpinan daerah.
Studi kasus Brebes, teori pertama ditandai dengan jargon pemekaran yang tinggal jadi legenda. Propaganda awal semasa penggalangan ide pemekeran berupa janji membangun kekuatan otonomi baru, mendekatkan layanan publik pada rakyat, agar mengurus akte kelahiran saja tidak perlu menembus 68 kilometer perjalanan, menghabiskan waktu dalam bus seharian, semua jargon mulai pupus.
Pelayanan Publik
Di sisi lain unpredictable increase terjadi, muncul mendagri baru, Mardiyanto yang manut menunaikan titah seniornya, Ma’ruf untuk meneruskan agenda penyempurnaan PP No 129/2007, tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan, dan penggabungan daerah (Kompas 1/9). Ya, Brebes Selatan yang belum lahir terpaksa benar-benar urung lahir sama sekali, dan itu lebih baik daripada premature sekedar memenuhi keinginan bidan semata.
Mau tidak mau penyempurnaan PP akan berakibat pada perubahan segala macam persyaratan bagi daerah yang ingin terus mekar, membelah diri. Meski persyaratan diperketat, di Indonesia segalanya mungkin. Tapi tidak semudah itu, persyaratan di atas kertas bisa diakali, seperti kasus PT DI yang menyatakan diri sebagai asset penting negara plus prospek bisnis menggiurkan, tetap saja dianggap hakim sebagai bualan, jatuhlah vonis pailit PT DI. Belakangan pembatalan putusan pailit PT DI mulai menghiasi halaman media masa. Ini seibarat narasi ‘proposal adalah das sein dan fakta ialah das solen’.
Niat politik pemerintah pusat dulu banyak disudutkan, dianggap terlalu longgar memberi restu pemekaran daerah, itu sebab akan diubah total. Kini pemerintah memilih bersikap pelit memberi ijin daerah memekarkan diri, membelah diri, kecuali benar-benar sudah mapan punya penghasilan sendiri, dewasa, selayaknya bujang yang siap nikah.
Pemekaran Brebes bergeser menjadi second issue pembangunan. Lebih ngetren ide membangun ulang gedung paripurna DPRD yang terbakar sehari sesudah KPUD mengumumkan nomor urut calon.
De facto, infrastruktur Brebes Selatan masih jauh dari memadai untuk memnuhi syarat mandiri, hanya ada satu ruas jalan utama. Daerah selatan hanya terdikotomi antara daerah sebelah kanan jalan protokol Jakarta-Purwokerto, dan sebelah kiri. Selebihnya hanya jalan kecil seukuran badan bus menuju desa-desa. Jumlah fasilitas ekonomi dan keuangan masih dihitung jari, dan relatif kecil untuk mengimbangi laju perputaran uang. Pendek kata sarana pelayanan publik kurang.
Kekurangan ini memicu hasrat ingin memisahkan diri. Satu-satuya potensi melimpah adalah jumlah politisi dari daerah pemilihan wilayah Brebes Selatan di dewan cukup besar.
Jika kekuatan ini menjadi koalisi lintas partai dalam dewan, maka mampu menentukan porsi anggaran berimbang antara selatan-utara. Termasuk mensuport kelahiran proposal ‘rakyat’ sebagaimana di minta PP No 13/2006 masuk ke pusat perencanaan belanja, agar jumlah proyek-proyek kecil di desa bisa merata, jumlah puskesmas, sarana pelayanan publik tidak terlampau memecah jarak.
Urusan pembangunan tergantung political will, jika anggota dewan-politisi bertanggungrenteng, sepakat memetakan push konsentrasi pembangunan Brebes tahun tertentu di wilayah selatan, dan tahun berikutnya untuk utara, barangkali tidak pelru moratorium lewat pilkada. Moratorium muncul dari pemerataan pembangunan utara-selatan, antar daerah, terpencil tidak terpencil. Pemerataan pembangunan tidak bisa menjadi katalisator energi politik kekuasaan.
Berkaca dari Brebes, sangat tepat memperketat pembelahan wilayah, demi mereduksir kepentingan berkuasa, kepentingan monopoli, kepentingan penguasaan asset, dan hak pengelolaan dana alokasi umum. Kepentingan inilah yang dieskalasikan dalam ide pembelahan wilayah. Kalau rakyat sih tahunya, bagaimana caranya ngurus KTP cepat, mau berobat dekat, beras raskin dapat, jalanan lebar, angkutan pedesaan siang malam tersebar, sekolah jembar (luas). Tidak ngerti hal itu terwujud dengan cara pemekaran, pembelahan wilayah, pengalokasian anggaran atau apapun caranya, mereka buta cara.
Pelajaran dari Shinzo Abe, dan PM Rusia, berani menyerahkan jabatan di saat partai penyokongnya runtuh, kalah populer dalam jualan politik. Tidak perlu mempersiapkan pembentukan Jepang Selatan, Rusia baru. Yang menentukan kemenangan demokrasi ya seperti orang jualan jamu, siapa paling gencar menggelar iklan, membangun image positif, ia akan memenangkan pertarungan.
Sikap ini berlawanan dengan adat politik tanah air, kalau di sini, walaupun partai sudah bangkrut, cukup mendekati presiden, dukung pemerintah, pasti kebagian kursi kabinet minimal duta besar. Berikutnya tinggal me-lukir nama partai, lalu bersiap ikut pemilu sambil tebar pesona, mejeng di media, main film atau membintangi iklan sambil dagelan di ketoprak humor.

Hudjolly,
Peneliti pada Lembaga Penelitian Sekolah Tinggi Bakti Negara (STAIBN), Tegal

Tidak ada komentar: